Rabu, 09 Juni 2010

Tata Cara Monitoring Program Sanitasi

APA DAN KENAPA PEMANTAUAN PROGRAM?


Apa saja yang dipantau?

  • Kesiapan kab./kota.
  • Kemajuan kegiatan penyusunan buku putih per fase dan keseluruhan.
  • Kesesuaian kemajuan kegiatan dengan rencana kegiatan.
  • Kesesuaian dokumen buku putih dengan alur dokumen yang disiapkan.

Kenapa Kita Memantau?

  • Mengidentifikasi kemajuan kegiatan atau proses yang berjalan.
  • Menilai kesesuaian proses dengan rencana yang telah disepakati.
  • Mendapatkan fakta-fakta sebagai 'informed decision' guna menetapkan tindak lanjut atau intervensi yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan


RUANG LINGKUP PEMANTAUAN PROGRAM


Fokus pemantauan ini adalah seluruh tahapan PPSP yang mencakup:

  • Advokasi
  • Pengembangan Kelembagaan dan peraturan
  • Penyusunan Strategi Sanitasi
  • Memorandum Program
  • Implementasi Kegiatan

Materi yang dipantau untuk masing-masing tahapan:


1) Advokasi

  • Kegiatan advokasi kepada Pimpinan Daerah
  • Konsolidasi dukungan SKPD dan stakeholder kota/kab lainnya

2) Pengembangan Kelembagaan dan Peraturan

  • Kesiapan Pokja : Dana operasional, Sekretariat, Rencana Kerja
  • Penganggaran Dana APBD
  • Konsolidasi peraturan terkait sanitasi

3) Penyusunan Strategi Sanitasi : Buku Putih & SSK

  • Kemajuan kegiatan dan kesesuaiannya dengan rencana kerja
  • Kesesuaian dokumen buku putih dengan outline
  • Kualitas Buku Putih dan SSK
  • Tolok ukur kondisi sanitasi

4) Memorandum Program

  • AMDAL
  • Studi Kelayakan
  • Rencana Induk
  • Detailed Engineering Design
  • Rencana Investasi
  • Komitmen Pendanaan

5) Implementasi

  • Advokasi
  • Kampanye perubahan perilaku
  • Penyiapan Masyarakat
  • Konstruksi
  • Operasional dan Pemeliharaan Fasilitas Fisik


SIAPA SAJA YANG AKAN MEMANTAU?


POKJA Kabupaten/Kota:

  • Mengisi formulir pemantauan.
  • Konsolidasi hasil internal: pokja dan SKPD.
  • Konsolidasi dengan pokja provinsi.

POKJA Provinsi:

  • Konsolidasi hasil kota-kota dalam provinsinya.
  • Menetapkan langkah tindak lanjut.
  • Mengadakan pertemuan rutin dengan kabupaten/kota perihal kemajuan proses.

Pusat (TTPS, PMU dan 3 PIU):

  • Konsolidasi hasil monev provinsi.
  • Menetapkan langkah tindak lanjut.
  • Koordinasi dengan propinsi untuk berbagi peran dalam intervensi (intervensi antar propinsi dengan pusat, intervensi antar kota/kab dengan propinsi)

MANFAAT PEMANTAUAN PROGRAM


Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi ini diharapkan dapat diketahui:

  • Kondisi sanitasi kab./kota terkini.
  • Kemajuan kegiatan penyusunan strategi sanitasi dan implementasinya.
  • Kondisi sanitasi regional yang menjadi tolok ukur Provinsi dalam menilai pencapaian RPJMD Provinsi.
  • Memudahkan proses konsolidasi data di tingkat kab./kota, provinsi, dan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar