- Infrastruktur perkotaan hakekatnya adalah suatu sistem yang fungsional integratif
- Saat masyarakat membutuhkan infrastruktur dasar (jalan, drainase, persampahan dll) mereka tidak peduli dilayani oleh pemerintah yang mana (Kab/Kota/Prop) yang penting kebutuhan mereka dapat terpenuhi
- Pelayanan Publik di perkotaan tidak lagi mengenal batas wilayah administrasi, diperlukan adanya standardisasi regulasi (IMB, Tata Ruang, Retribusi dll)
- Seringkali komitmen yang dibangun hanya sebatas administratif tidak bersifat implementatif
- Kerjasama yang dibangun bukan karena kebutuhan yang sama tetapi karena undang-undang mengamanahkan untuk itu.
- Regulasi yang ada (UU 50/2007 ataupun Permendagri 69/2007) masih bersifat makro, hal hal prinsipil (sumber dan sifat pendanaan, kelembagaan, mekanisme kerjasama) masih perlu ditindaklanjuti dengan regulasi yang lebih detil.
- Seringkali arogansi dan euphoria otonomi masih melekat, padahal kerjasama hanya bisa dilakukan dengan baik jika masing-masing pihak berposisi secara SETARA, SEIMBANG
- Tuntutan Responsivitas, Efektifitas dan Efisiensi pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di Era Good Governance
- Membenahi peran dan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan fungsi kerjasama antar daerah (Local government cooperation);
- Menentukan bidang-bidang yang dikerjasamakan;
- Memilih model – model kerjasama yang sesuai
Beberapa manfaat dari kerjasama antar daerah yang diharapkan di antaranya adalah:
- Kekuatan yang lebih besar (sinergi)
- Kemajuan yang lebih tinggi
- Dapat lebih berjaya
- Mencegah konflik
- Memperoleh akses yang sama
- Memelihara keberlanjutan
- Menghilangkan ego daerah
PROSES, POLA & BENTUK KERJASAMA KARTAMANTUL
Proses kerjasama Kartamantul:
- 7 (tujuh) sektor kerjasama (persampahan, air limbah, air bersih, jalan, drainase, transportasi, tata ruang) telah terjalin baik sejak tahun 90 an, jauh sebelum adanya undang-undang yang mengatur tentang kerjasama antar daerah
- Kerjasama dilandasi oleh adanya kebutuhan yang sama untuk SOLVE PROBLEM menyelesaikan masalah perkotaan dengan semangat kebersamaan.
- Dukungan dan keterlibatan yang kuat dari Stakeholder (DPRD, Akademisi, Praktisi, Tokoh Masyarakat, LSM)
- Intensitas Komunikasi dan Diskusi yang dilaksanakan secara rutin (minimal 2x/minggu) menjadi lem perekat kerjasama, mereduksi egoisme kewilayahan dan menjadi wahana transfer pengalaman Kab/Kota dalam menyelesaikan masalah yang muncul
Pola dan Bentuk Kerjasama Kartamantul:
- Share Benefit dari pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur bersama
- Share Risk untuk dampak yang ditimbulkan dari Sektor yang dikerjasamakan dan implikasi terhadap anggaran dll.
- Transfer Experience, berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah (penanganan ilegal dumping, pemberdayaan masy dll)
- Transfer Cost, untuk insfrastruktur yang tidak dapat disediakan sendiri oleh masing-masing Kab/Kota (persampahan, air limbah)
PENGELOLAAN TPA REGIONAL KARTAMANTUL
Format dan kelembagaan kerjasama pengelolaan sampah Kartamantul disusun sebagai berikut:
- Format : Pengelolaan Bersama TPA (dilakukan bergiliran setiap 3 tahun)
- Payung Legalitas : Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Bersama TPA Piyungan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota sejak tahun 2001
- Bentuk Kelembagaan : UPTD yang sedang dikembangkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU)
- Pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan : Didasarkan atas rekapitulasi volume sampah yang diangkut dan dikelola di TPA Piyungan
Substansi Kerjasama Regionalisasi Pengelolaan Sampah :
- Penyusunan Master Plan Persampahan APY (1995)
- Pembangunan TPA Piyungan (1993 – 1995)
- Pemanfaatan Bersama TPA (1995 – sekarang)
- Perumusan biaya O&M TPA Piyungan
- Peningkatan kinerja pengelolaan
- Pengembangan sarana & prasarana
- Pembentukan organisasi & tatakerja
- Pengelolaan lingkungan hidup
PELUANG DAN TANTANGAN KERJASAMA TPA REGIONAL KARTAMANTUL
- Kesepakatan Lokasi TPA
- Resistensi Penolakan dari Masyarakat
- Manajemen Pengelolaan : Bentuk kelembagaan, tupoksi
- Pembiayaan Pengelolaan
- Pelibatan Masyarakat & Swasta
- Penerapan Teknologi Terapan ; waste refinery, waste to renewable energy
- Standardisasi Regulasi
Salah satu hasil kerjasama adalah sharing biaya operasi dan pemeliharaan TPA Piyungan yang saling menguntungkan antar kabupaten/kota. Selain keuntungan finansial, manfaat lain yang berhasil dipetik dari kerjasama pengelolaan sampah regional Kartamantul ini adalah :
1) Perbaikan Sarana & Prasarana TPA :
- penghijauan,
- saluran drainase,
- kolam maturasi,
- talud jalan,
- talud lindi dll
2) Peningkatan Kinerja Pengelolaan TPA Sampah
3) Penanganan/ Evakuasi Sampah Ilegal/Liar
4) Pengelolaan Lingkungan :
- Pemantauan rutin terhadap : kualitas air, udara, kebisingan
- Pengendalian vektor
- Sosialisasi
- Penanganan masalah dengan melibatkan masyarakat
- Pemberdayaan masyarakat
- Menindaklanjuti komplain masyarakat dengan cepat
- Pemberdayaan 3R
- Motivasi dan tuntutan kebutuhan kerjasama -> meningkatkan komitmen
- Budaya saling toleransi, musyawarah, kesetaraan serta kebersamaan, intensitas komunikasi
- Karakteristik Wilayah (secara geografis) menyatu dalam suatu sistem yang fungsional
- Adanya Dukungan Pemerintah Pusat, Propinsi
- Adanya Dukungan pihak donor
- Regulasi untuk kepentingan bersama
- Keterlibatan masyarakat, LSM dan Pihak Swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar