Rabu, 09 Juni 2010

Disain Kemitraan Pengelolaan TPA Regional SARBAGITA

LATAR BELAKANG


Beberapa potensi dan permasalahan yang menjadi latar belakang bagi pengembangan TPS Regional Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar & Tabanan) di antaranya adalah:


1) Bali sebagai destinasi utama wisata di Indonesia

2) Kebersihan adalah suatu kebutuhan atau tuntutan bukan keinginan

3) Partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah rendah.

  • Pertumbuhan sampah terus meningkat
  • Perilaku 3 R (reduce, reuse, recycle) masih jauh dari harapan
  • Pembuangan sampah di TPS tidak sesuai dg jam yang telah ditetapkan
  • Penerimaan retribusi sampah rendah.

4) Pengelolaan sampah hampir sepenuhnya dibebankan kepada Pemda

5) Lahan TPA di wilayah Kabupaten/Kota Sarbagita cepat penuh :

  • Sulit mencari lahan untuk dijadikan TPA baru (penolakan masyarakat)
  • Keterbatasan dana untuk OM (alat angkut & alat berat )
  • Keterbatasan teknologi (hanya open dumping)
  • Keterbatasan SDM (kuantitas, kualitas)
  • Pencemaran meningkat (bau, lindi, kebakaran, vektor penyakit)

Dengan demikian kerjasama antar Pemda dalam rangka pembangunan TPA Regional Sarbagita menjadi sebuah peluang yang pelu dikaji lebih lanjut.



ANALISIS SWOT DALAM MEWUJUDKAN KERJASAMA TPA REGIONAL


Analisis SWOT dalam hal ini meliputi hal-hal apa saja menjadi pendong, penghambat, peluang dan dan tantangan dalam mewujudkan kerjasama TPA Regional.


Hal-hal yang mendorong:

  • Adanya permasalahan bersama dan persepsi yang sama
  • Adanya kesamaan pandangan dan kepentingan dalam penyelesaian permasalahan
  • Adanya kesepahaman dalam perbedaan”warna” politik
  • Adanya dukungan formal dan informal dari Bupati/Walikota
  • Adanya kelembagaan yang independen dalam menjalankan kerjasama
  • Leadership lembaga kerjasama yang kuat

Hal-hal yang menjadi penghambat:

  • Keterbatasan kapasitas SDM Pemda
  • Keterbatasan sarana dan prasarana pengelolaan sampah
  • Keterbatasan pembiayaan dalam pengelolaan sampah
  • Keterbatasan penguasaan IPTEK
  • Kterbatasan lokasi lahan dijadikan TPA regional
  • Belum adanya Tata Cara Pelimpahansebagian kewenangan Pemkab/Pemkot kepada Pemprov

Beberapa peluang yang tersedia:

  • Adanya teknologi pengelolaan sampah yang produktif dan ramah lingkungan
  • Adanya minat swasta berinvestasi dalam pengelolaan sampah
  • Adanya kebijakan pemerintah dalam penggunaan pupuk organik
  • Adanya kebijakan pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan
  • Adanya skema pendanaan dari clean development mechanism (CDM).

Beberapa tantangan yang harus dihadapi:

  • Adanya stigma bahwa sampah sebagai barang buangan, bukan sebagai sumberdaya
  • Rendahnya kesadaran dan kultur masyarakat dalam pengelolaan sampah
  • Resistensi masyarakat terhadap teknologi yang memarginalkan aktivitas mereka
  • Siklus PILKADA yang berpengaruh terhadap konsistensi kebijakan/kesepakatan yang telah ditetapkan
  • Panjangnya prosedur dan birokrasi dalam skema CDM.


TUJUAN PEMBANGUNAN TPA REGIONAL

  • Adanya satu lokasi pengolahan sampah hemat lahan dengan skala regional yang representatif dari aspek teknologi, ekonomi, sosial dan lingkungan.
  • Meningkatkan kuantitas (cakupan) layanan dan kualitas pelayanan kebersihan pada masyarakat.
  • Mengurangi beban dan resiko pemda karena keterbatasan pembiayaan, sumber daya manusia dan teknologi.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah melalui managemen yang profesional.


STUDI KELAYAKAN PENGELOLAAN TPA REGIONAL


Kajian kelayakan pengelolaan TPA Regional yang harus dilakukan pada tahap awal mencakup:

  • Kajian legalitas
  • Kajian Kelembagaan
  • Kajian Geografis & Demografis
  • Kajian Teknis & Ekonomi
  • Kajian Pembiayaan
  • Kajian Lingkungan


Kajian Aspek Legalitas


1) UU No. 22/1999, tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Bersama Antara Pemda SARBAGITA, tanggal 24 Juli 2000, tentang Pokok-Pokok Kerjasama Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Sampah Antara Pemda Kab/Kota SARBAGITA

2) Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemda Kab/Kota SARBAGITA diketahui Gubernur BALI, tanggal 16 April 2001 tentang:

  • Pedoman Pengelolaan Persampahan di Wilayah SARBAGITA
  • Pembentukan Badan Pengatur dan Pengendalian Kebersihan, Badan Pengelola Kebersihan serta Fasilitasi Pembentukan Badan Pengawas Pengelolaan Kebersihan dan Tata Kerja di wilayah SARBAGITA
  • Prosedur dan Pengangkatan Kepala Badan Pengatur dan Pengendalian Kebersihan serta Kepala BPKS di wilayah SARBAGITA
  • Pengisian Personalia BPKS, tanggal 27 Agustus 2001.


Kajian Aspek Kelembagaan


Kajian kelembagaan mencakup proses pembentukan BPKS (Badan Pengelola Kebersihan SARBAGITA). Kajian ini mencakup:

  • Dibentuk berdasarkan SKB Bupati/Walikota
  • Merupakan lembaga non teknis/non struktural pemda untuk melaksanakan Tupoksi sebagaimana ditetapkan dalam SKB
  • Pengisian personalia melalui fit and proper test
  • Bentuk dan format kelembagaan akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku (mis. BLU).

Kajian ini juga merumuskan visi & misi dan rencana jangka panjang Badan Pengelola Kebersihan Sarbagita yaitu sebagai berikut:


a. Perumusan Visi dan Misi:

  • Visi : Mewujudkan Bali yang BALI (Bersih, Asri, Lestari dan Indah) melalui pengelolaan kebersihan yang profesional sehingga tetap menjadi daerah tujuan wisata utama di Indonesia
  • Misi : Menjembatani kepentingan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan kebersihan dan pengolahan sampah

b. Penyusunan Program Kerja BPKS:

  • Jangka Pendek : SUBSISTEM PEMBUANGAN AKHIR
  • Jangka Menengah : SUBSISTEM PENGANGKUTAN
  • Jangka Panjang : SUBSISTEM SUMBER SAMPAH


Kajian Aspek Geografis dan Demografis

  • Kajian penentuan lokasi TPA regional
  • Kajian transportasi dari sumber timbulan sampah menuju TPA Regional
  • Kajian produksi sampah dan pertumbuhannya
  • Kajian karakteristik dan komposisi sampah
  • Kajian demografi (jumlah penduduk dan pertumbuhannya) serta pusat-pusat pertumbuhan kabupaten/kota
  • Kajian sarana dan parsarana persampahan yang dimiliki masing-masing kabupaten/kota


Kajian Aspek Teknis & Ekonomis

  • Kompensasi apa yang akan diterima pemerintah kab/kota yang wilayahnya dijadikan TPA regional ?
  • Berapa biaya yang diperlukan untuk pembangunan TPA regional (pengadaan lahan dan pembangunan infrastrukturnya)?
  • Bagaimana pembagian biaya untuk pembangunan TPA regional masing-masing kab/kota.
  • Kriteria apa yang dijadikan dasar untuk penentuan besarnya sharing biaya tersebut ?
  • Apa peran provinsi dan pemerintah pusat dalam kerjasama ini ?
  • Teknologi apa yang akan dipergunakan ?
  • Berapa harga teknologi tersebut ? Bagaimana pembiayaannya ?
  • Bagaimana kalau teknologi tersebut GAGAL? Siapa yang bertanggung jawab ?
  • Bisakah melibatkan pihak ketiga (KPS) untuk mencapai tujuan?


Kajian Aspek Pembiayaan


Sumber Pembiayaan dari Provinsi:

  • Provinsi memfasilitasi kajian aspek legalitas dan teknis kerjasama antar Pemda
  • Provinsi memfasilitasi terbentuknya kelembagaan BPKS dan menyediakan fasilitas awal operasional BPKS (kantor, kendaraan)

Sumber Pembiayaan dari Pemda Sarbagita:

  • Pembiayaan untuk operasional kelembagaan BPKS didasarkan atas cost sharing masing-masing pemda SARBAGITA .
  • Besarnya sharing masing-masing pemda bersifat proporsional, atas dasar perhitungan besaran produksi/volume sampah dan PAD masing-masing kabupaten/kota.


KEMITRAAN PEMERINTAH - SWASTA DALAM PENGELOLAAN TPA REGIONAL


Tanggung jawab dan pembiayaan dari Pemda dalam rangka kerjasama dengan swasta:

  • Menyediakan iklim yang kondusif untuk investasi
  • Menciptakan jalinan komunikasi satu pintu yang harmonis
  • Pemda menyiapkan lahan sesuai kebutuhan
  • Pemda melakukan sosialisasi rencana pembangunan TPA Regional

Sedangkan tanggung jawab dan pembiayaan dari pihak investor adalah melakukan Investasi, Operational dan Maintenance.


Peran Pimpinan Daerah dalam membina kemitraan bersama swasta:

  • Pimpinan daerah menciptakan persamaan persepsi dan komitmen sebagai landasan utama dalam membangun kerjasama antar pemda
  • Pimpinan daerah membangun kepercayaan dan keyakinan kepada semua pihak (baik vertikal maupun horizontal termasuk pada masyarakatnya) untuk mendukung perwujudan kerjasama antar pemda sebagai sebuah kepentingan bersama di masa depan
  • Pimpinan daerah menekankan prinsip-prinsip good governance dalam mewujudkan dan mengelola kerjasama antar pemda

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalin kerjasama persampahan dengan pihak ketiga (investor, swasta):

  • Aspek yang akan dikelola/dikerjasamakan
  • Teknologi yang akan dipergunakan
  • Scheme pembiayaan/pendanaan KS
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Mengemas Rencana KPS agar dapat menjadi model investasi yang menarik
  • Adanya WIN-WIN Solution

KESIMPULAN


Keberhasilan kerjasama Antar Pemda ditentukan oleh :

  • Ada kesamaan masalah yang dihadapi
  • Ada kesamaan kebutuhan dalam mengantisipasi dan menyelesaikan masalah masa depan
  • Ada kesamaaan pandang dan cara dalam memecahkan dan menyelesaikan masalah
  • Adanya kesepahaman dan kesediaan dalam menanggung resiko kerjasama
  • Adanya kemauan politik dari masing-masing pimpinan daerah untuk melakukan kerjasama
  • Menjadikan kerjasama merupakan pilihan terbaik dalam penyelesaian masalah bersama

1 komentar:

  1. Sangat informatif dan inspiratif. Mungkin bisa direplikasi untuk kota-kota lain yang berkeinginan untuk memulai inisiatif pengelolaan sampah dengan pendekatan regional seperti di Bandung Raya atau bahkan Jabodetabek.

    BalasHapus