Rabu, 09 Juni 2010

Permasalahan, Kebijakan dan Strategi Sanitasi

PERMASALAHAN SANITASI


Permasalahan umum di bidang sanitasi seperti pengelolaan air limbah, persampahan dan drainase di sejumlah daerah perkotaan di Indonesia adalah sebagai berikut:


Air Limbah:

  • Belum tersedianya sarana pengelolaan air limbah yang memadai.
  • Sarana yang sudah terbangun belum dimanfaatkan secara maksimal.
  • Belum tersedianya institusi yang jelas untuk menangani pengelolaan air limbah di kab/kota.
  • Belum tersedianya Renstra pembangunan sistem pengelolaan air limbah di sebagian besar kab/kota.
  • Belum tersedianya SDM yang cukup untuk mengelola sistem pengelolaan air limbah di kab/kota.

Persampahan:

  • Semakin tingginya timbunan sampah seiring peningkatan jumlah penduduk
  • Sarana pengelolaan sampah yang telah ada kurang dipelihara dengan baik
  • Pengoperasian sistem pengelolaan sampah belum sesuai dengan standar operasi dan prosedur
  • Belum tersedianya dokumen rencana dan strategi pengelolaan sampah termasuk kelembagaan dan pengaturan

Drainase:

  • Belum adanya dokumen rencana dan strategi pembangunan sistem drainase kota/ permukiman
  • Kurangnya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait sistem drainase kota/permukiman
  • Masih terbatasnya kapasitas sarana sistem drainase yang ada
  • Kurang dilibatkannya masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan sistem drainase kota
  • Pembangunan sistem drainase kota belum menjadi prioritas daerah



RENCANA STRATEGIK BIDANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH PERMUKIMAN


Rencana strategik bidang pengelolaan air limbah permukiman telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU, yaitu Permen PU No. 16/PRT/M/2008. Kebijakan dan strategi tersebut diuraikan berikut ini:


Kebijakan 1 : Peningkatan akses prasarana dan sarana air limbah baik sistem on site maupun off site di perkotaan dan perdesaan untuk perbaikan kesehatan masyarakat


Strategi:

  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air limbah sistem setempat (on site) di perkotaan dan perdesaan melalui sistem komunal.
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air limbah sistem terpusat (off site) di kawasan perkotaan Metropolitan dan Besar.

Kebijakan 2: Peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman.


Strategi

  • Merubah perilaku dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah permukiman
  • Mendorong partisipasi dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan air limbah permukiman

Kebijakan 3 : Pengembangan Perangkat peraturan perundangan penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman


Strategi:

  • Menyusun perangkat peraturan perundangan yang mendukung penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman.
  • Menyebarluaskan informasi peraturan perundangan terkait penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman.
  • Menerapkan peraturan perundangan.

Kebijakan 4 : Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas personil pengelolaan air limbah permukiman


Strategi:

  • Memfasilitasi pembentukan dan perkuatan kelembagaan pengelola air limbah permukiman ditingkat masyarakat.
  • Mendorong pembentukan dan perkuatan institusi pengelola air limbah permukiman di daerah.
  • Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga.
  • Mendorong peningkatan kemauan politik (Political Will) para pemangku kepentingan untuk memberikan prioritas yang lebih tinggi terhadap pengelolaan air limbah permukiman

Kebijakan 5 : Peningkatan dan Pengembangan Alternatif Sumber Pendanaan Pembangunan Prasarana danSarana Air Limbah Permukiman


Strategi:

  • Mendorong berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan air limbah permukiman.
  • Pembiayaan bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan sistem air limbah Perkotaan dengan proporsi pembagian yang disepakati bersama.


RENCANA STRATEGIK DI BIDANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN


Rencana strategik di bidang pengelolaan persampahan didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, yaituPermen PU No. 21/PRT/M/2006. Uraiannya sebagai berikut:


Kebijakan 1 : Pengurangan timbulan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya


Strategi

  • Meningkatkan pemahaman masyarakat akan 3R
  • Mengembangkan dan menerapkan system insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan 3R
  • Mendorong koordinasi lintas sektor (perindustrian & perdagangan)

Kebijakan 2 : Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha/swasta sebagai mitra pengelolaan


Strategi:

  • Meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan persampahan sejak dini melalui pendidikan di sekolah
  • Menyebarluaskan pemahaman tentang pengelolaan persampahan kepada masyarakat umum
  • Membina masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pengelolaan persampahan
  • Mendorong peningkatan pengelolaan berbasis masyarakat
  • Mengembangkan sistem insentif dan iklim yang kondusif bagi dunia usaha/ swasta

Kebijakan 3 : Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan


Strategi:

  • Optimalisasi Prasarana&Sarana persampahan kota/kab.
  • Meningkatkan cakupan pelayanan secara terencana dan berkeadilan
  • Meningkatkan kapasitas sarana persampahan sesuai sasaran pelayanan
  • Melaksanakan rehabilitasi TPA yang mencemari lingkungan
  • Mengembangkan TPA kearah SLF/CLF
  • Meningkatkan TPA regional
  • Melaksanakan Litbang dan aplikasi teknologi penanganan sampah tepat guna dan berwawasan lingkungan

Kebijakan 4 : Pengembangan kelembagaan, peraturan dan perundangan


Strategi:

  • Meningkatkan status & kapasitas institusi pengelola
  • Meningkatkan kinerja institusi pengelola
  • Memisahkan fungsi / unit regulator & operator
  • Meningkatkan koordinasi & kerjasama antar stakeholder
  • Meningkatkan kualitas SDM bidang persampahan
  • Mendorong pengelolaan kolektif atas P&S regional
  • Meningkatkan kelengkapan produk hukum / NPSM pengelolaan persampahan
  • Mendorong implementasi/penerapan hukum bidang persampahan

Kebijakan 5 : Pengembangan alternatif sumber pembiayaan.


Strategi:

  • Menyamakan persepsi para pengambil keputusan dalam pengelolaan persampahan dan kebutuhan anggaran
  • Mendorong peningkatan pemulihan biaya persampahan



Catatan:

Makalah disajikan oleh Rina Agustin, Dit. Bina Program, Ditjen Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum pada Lokakarya City Summit VII di Bukit Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar