Jumat, 04 Juni 2010

Bertekad Mewujudkan Pencapaian Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi

PEMBANGUNAN SANITASI DI INDONESIA


Pengembangan pelayanan sanitasi merupakan salah satu tantangan di Indonesia. Pelayanan Sanitasi yang tidak memadai akan memberi dampak bagi kesehatan dan lingkungan. Karena itu harus dipahami bersama bahwa masalah sanitasi bukan lagi urusan individu atau bersifat sektoral, tapi telah menjadi urusan bersama yang harus melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra pembangunan. Pentingnya kemitraan dalam pembangunan sanitasi ini perlu mendapat perhatian yang lebih baik lagi untuk itu dalam City Summit kali ini diangkat sebagai sub-tema yaitu “Menguatkan Kemitraan Untuk Memenuhi Pelayanan Sanitasi Bagi Rakyat”.


Dalam Konferensi Sanitasi Nasional yang dilaksanakan pada Desember 2009 yang lalu, telah diluncurkan Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) 2010 – 2014 dengan 3 sasaran utama yaitu :

  • Menghilangkan perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) pada tahun 2014;
  • Membudayakan praktik pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah serta mewujudkan tempat pembuangan akhir sampah yang berwawasan lingkungan, serta
  • Mengurangi genangan air pada kawasan-kawasan strategis di perkotaan.

Pencapaian sasaran tersebut tidaklah mudah. Diperlukan komitmen dan kesungguhan seluruh pelaku pembangunan sanitasi. Dalam hal ini, sejalan dengan semangat otonomi, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyediaan layanan dasar bagi rakyat diharapkan menjadi motor utama dalam mencapai sasaran-sasaran program tersebut.



PENDANAAN SANITASI


Disadari bahwa pembangunan sanitasi membutuhkan pendanaan yang cukup besar, di sisi lain pendanaan yang bersumber dari Pemerintah juga terbatas. Dengan didasari Strategi Sanitasi Kota (SSK) yang baik, Pemerintah Kota dapat mengoptimalkan pendanaan dari sumber-sumber lain seperti dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sektor swasta, masyarakat atau sumber-sumber pendanaan lainnya. Karena tidaklah mungkin pembangunan sanitasi hanya mengandalkan pemerintah saja. Untuk itu kemitraan multipihak diperlukan untuk menggalang seluruh sumberdaya dengan membangun sinergi guna percepatan pembangunan sarana sanitasi sehingga pemenuhan target MDGs dapat tercapai sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.Untuk tahun 2009 kondisi sanitasi yang layak (Improved Sanitation) di Indonesia telah mencapai 51,02% secara Nasional (69,55% Perkotaan dan 34,00 % Perdesaan). Sedangkan sasaran MDGs 2015 untuk sanitasi yang layak adalah 62,37% secara Nasional (78,30% Perkotaan dan 55,54% Perdesaan).


Demikian pula strategi pendanaan khususnya yang menyangkut peningkatan alokasi anggaran sanitasi dalam APBD, membutuhkan dukungan dan komitmen yang kuat dari seluruh pengambil keputusan, tidak saja dari mereka yang berada di jajaran eksekutif, tetapi juga dari mereka yang berada di jajaran legislatif. Peran dan dukungan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam persetujuan alokasi anggaran untuk sanitasi sangat menentukan dalam pencapaian target MDGs ini. Untuk itu kita juga harus menjalani kemitraan yang baik dengan mereka.



LANGKAH KONGKRIT DALAM PENCAPAIAN TARGET PROGRAM PPSP


Meskipun sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada, pembangunan dalam rangka pelayanan sanitasi kepada masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat tidak tinggal diam tapi tetap mendukung pembangunan sarana sanitasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah terutama pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan dana besar dengan permasalahan yang kompleks.


Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum khususnya Direktorat Jenderal Cipta Karya telah merumuskan langkah-langkah konkrit dalam upaya mendukung pencapaian target program PPSP tersebut dengan mewujudkannya dalam rencana dan strategi tahun 2010 – 2014, yang meliputi :

  • Pendampingan penyusunan SSK di 306 Kabupaten/Kota.
  • Pengembangan dan pembangunan prasarana dan sarana air limbah dengan sistem perpipaan terpusat (off site) di 16 kota dan sistem on site di 210 Kabupaten/Kota.
  • Peningkatan kualitas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah di 210 Kabupaten/Kota, pengenalan sarana pengumpulan sampah 3R sebanyak 250 unit dan pengembangan percontohan prasarana persampahan terpadu 3R di 250 lokasi.
  • Rehabilitasi dan pembangunan sistem drainase perkotaan untuk mengurangi genangan seluas 11.250 Ha di 50 kawasan strategis di perkotaan.

Pemberdayaan penyelenggaraan prasarana dan sarana sanitasi yang dibangun antara satu kota dengan kota lainnya kemungkinan berbeda. Ada kota yang telah mendapatkan bantuan dari pemerintah (pusat), dunia usaha maupun pihak lain, tetapi ada kota yang membangun prasarana dan sarana sanitasinya dengan menggunakan dana pemerintah kota itu sendiri.

Total dana Pemerintah (Pusat) yang di programkan untuk mendukung PPSP tersebut adalah sebesar Rp. 14,1 Trilliun. Sedangkan secara keseluruhan diperkirakan memerlukan dana sebesar Rp. 55 Trilliun (2010-2014) sehingga masih diperlukan kontribusi Pemda, masyarakat dan dunia usaha.


Pada APBN Tahun Anggaran 2010, pendampingan penyusunan SSK akan dilaksanakan di 41 Kabupaten dan akan bertahap hingga 306 kota pada tahun 2014. Sedangkan pendampingan penyusunan Memorandum Program Sanitasi menindak lanjuti SSK yang sudah dibuat akan dilaksanakan di 16 kabupaten/kota, dan Implementasi SSK/Memorandum Program akan dilaksanakan di 6 kabupaten/kota pelopor PPSP.



SINKRONISASI PERENCANAAN, PEMOGRAMAN DAN PELAKSANAAN


Sebagai mana yang saudara ketahui bahwa Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, sedang melaksanakan sinkronisasi perencanaan, pemrograman, pendanaan dan pelaksanaan melalui penyiapan Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM), sebelum implementasi dilaksanakan.


RPIJM merupakan dokumen wajib yang menunjukkan keterpaduan dan kelayakan program yang bersifat multi tahun, multi sumber dana dan multi sektor, yang diperlukan untuk proses perencanaan anggaran keCiptakaryan yang melibatkan berbagai sumber dana. Jadi Program yang telah disusun Pemerintah Kota dalam Strategi Sanitasi Kota (SSK) perlu diintegrasikan ke dalam RPIJM Kota yang bersangkutan sehingga dapat menjadi acuan penyelenggaraan pembangunan sanitasi bagi seluruh pemangku kepentingan baik di Pemerintah (Pusat), Pemerintah Daerah, Dunia Usaha maupun Masyarakat.


Disamping itu, sebagai wujud lain dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembangunan sanitasi, mulai tahun 2010 Pemerintah Pusat telah meluncurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sanitasi kepada 449 Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan total dana sebesar 375 milyar rupiah.

Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi tersebut ditujukan untuk membangun fasilitasi sanitasi dengan prioritas mengurangi perilaku BABS (Buang Air Besar Sembarangan). Namun demikian apabila sudah tidak terdapat BABS maka dana tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan program 3R persampahan dan mengembangkan sistem drainase mandiri, yang harus melibatkan masyarakat sebagai pemeran utama dalam penyelenggaraannya. Dengan demikian fasilitas yang dibangun akan dirasakan kepemilikannya oleh masyarakat sehingga bermanfaat dan berkelanjutan.




Catatan:

"Bertekad Mewujudkan Pencapaian Program Nasional Percepatan Pembangunan Sanitasi" merupakan cuplikan dari Pidato Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan umum yang dibacakan pada acara Pembukaan City Sanitation Summit VII di Kota Bukit Tinggi tanggal 19 Mei 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar