Rabu, 09 Juni 2010

Alternatif Pendanaan Sanitasi Permukiman

PENDAHULUAN


Program Pembangunan Sektor Sanitasi di Kab/Kota dapat biayai melalui beberapa sumber, yaitu melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBN. Pendanaan melalui APBD Kab/Kota, utamanya untuk Pembangunan Prasarana Air Limbah komunal, Pembangunan Prasarana Air Limbah terpusat di kota besar /metro. Sedangkan pembiayaan melalui APBN PHLN (misal melalui Program AusAID) adalah untuk membiayai Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S)/IEG, dan Hibah Air Limbah Terpusat/ WSI.



PROGRAM HIBAH AIR LIMBAH TERPUSAT


Program Hibah Air Limbah Terpusat, yaitu program perluasan jaringan perpipaan air limbah terpusat yang diberikan untuk kota – kota yang telah memiliki sistem pengelolaan air limbah, dengan sistem pengukuran kinerja/Output Based.


Pemda harus mengalokasikan dana APBD/APBD-P TA 2010 untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu juga memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) untuk PD PAL/PDAM.



PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI (P2S)


Persyaratan minimal:

  • Memililki dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK)
  • Menganggarkan kegiatan dari Dok SSK dengan dana APBD Kab/kota pada TA 2010
  • Mempunyai kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan (readyness criteria)
  • Pemerintah akan menilai Dokumen SSK dan Kelengkapan dokumen sebagai dasar pemberian hibah
  • Hibah diberikan berdasarkan Output based (lebih diutamakan) atau reguler

Jenis kegiatan P2S :


Subsektor Persampahan :

  • Peralatan Tidak Bergerak untuk operasional TPA dan proses daur ulang sampah yang dikelola oleh masyarakat,
  • Revitalisasi TPA sampah.
  • Pembangunan taransfer depo, stasiun pengumpul sampah atau tempat pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu.

Subsektor Air Limbah:

  • Pembangunan IPAL baru skala kawasan/komunal yang dikelola oleh masyarakat
  • Pembangunan IPA/septic tank komunal berbasis masyarakat
  • Optimalisasi /rehabilitasi/up grading IPLT dan IPAL


PERSYARATAN UMUM DAN KESIAPAN PELAKSANAAN


Readiness Criteria yang harus dipenuihi di antaranya adalah:

  1. Adanya dokumen SSK atau RPIJM dengan kejelasan program
  2. Adanya alokasi dana APBD pada TA 2010 untuk kegiatan pembangunan air limbah, persampahan, drainase dan air minum mengacu pada dok SSK atau RPIJM

Readiness Criteria yang akan di nilai oleh Tim Indii dari AusAid

  1. DED dan Amdal
  2. Kesiapan lahan
  3. Rencana Pengadaan
  4. Rencana Penyerapan Dana
  5. Rencana Institusi Pelaksanaan Kegiatan pada Masa Konstruksi dan Institusi Pengelola Sistem yang akan dibangun (pasca konstruksi)

Besar hibah ditentukan berdasarkan hasil penilaian, dengan ketentuan:

  1. Rp. 5juta persambungan pelanggan (sistem institusi)
  2. Rp. 2juta persambungan pelanggan (sistem komunal)
  3. Pelayanan diutamakan kepada MBR

Ketentuan mengenai penyaluran Dana Hibah diatur sebagai berikut:

  • Mengikuti ketentuan PMK 168/169
  • Batas waktu pencairan dana hibah : Juni 2011
  • Menyetujui dan mengirimkan hasil baseline survey kepada CPMU/PPMU
  • Terbentuk PIU
  • Ditandatangani dokumen NPPH oleh kepala negara dengan menteri keuangan
  • Verifikasi kegiatan yang dilaksanakan sebagai syarat pengajuan pencairan dana hibah

Langkah Pengusulan dan Pelaksanaan s.d pencairan dana Hibah

  • Pengajuan surat minat kepada Ditjen Cipta Karya, berisi kegiatan yang sudah siap dilaksanakan pada TA 2010 (dari Dok SSK atau RPIJM)
  • Penilaian dok SSK atau RPIJM oleh DJCK dan Tim Indii (baseline survey)
  • Pengajuan usulan kota oleh DJCK ke Kepmen Keuangan
  • Penerbitan surat persetujuan penetapan penerima hibah oleh DJ PK, Kementerian Keuangan
  • Pelaksanaan kegiatan
  • Verifikasi oleh konsultan independen
  • Pencairan dana hibah masuk ke kas daerah


KESIMPULAN DAN PESAN

  • Dokumen Perencanaan mutlak perlu dimiliki oleh setiap Kabupaten Kota
  • Dokumen Perencanaan diperkuat dengan pernyataan kesepakatan dalam bentuk Strategi Sanitasi Kota dan Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM)
  • Komitmen bersama diantara pemangku kepentingan di internal kabupaten/kota merupakan kunci sukses
  • Segeralah susun dengan baik SSK /RPIJM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar