PENDAHULUAN
Program Pembangunan Sektor Sanitasi di Kab/Kota dapat biayai melalui beberapa sumber, yaitu melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBN. Pendanaan melalui APBD Kab/Kota, utamanya untuk Pembangunan Prasarana Air Limbah komunal, Pembangunan Prasarana Air Limbah terpusat di kota besar /metro. Sedangkan pembiayaan melalui APBN PHLN (misal melalui Program AusAID) adalah untuk membiayai Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S)/IEG, dan Hibah Air Limbah Terpusat/ WSI.
PROGRAM HIBAH AIR LIMBAH TERPUSAT
Program Hibah Air Limbah Terpusat, yaitu program
Pemda harus mengalokasikan dana APBD/APBD-P TA 2010 untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu juga memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) untuk PD PAL/PDAM.
PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI (P2S)
Persyaratan minimal:
- Memililki dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK)
- Menganggarkan kegiatan dari Dok SSK dengan dana APBD Kab/kota pada TA 2010
- Mempunyai kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan (readyness criteria)
- Pemerintah akan menilai Dokumen SSK dan Kelengkapan dokumen sebagai dasar pemberian hibah
- Hibah diberikan berdasarkan Output based (lebih diutamakan) atau reguler
Subsektor Persampahan :
- Peralatan Tidak Bergerak untuk operasional TPA dan proses daur ulang sampah yang dikelola oleh masyarakat,
- Revitalisasi TPA sampah.
- Pembangunan taransfer depo, stasiun pengumpul sampah atau tempat pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu.
Subsektor Air Limbah:
- Pembangunan IPAL baru skala kawasan/komunal yang dikelola oleh masyarakat
- Pembangunan IPA/septic tank komunal berbasis masyarakat
- Optimalisasi /rehabilitasi/up grading IPLT dan IPAL
Readiness Criteria yang harus dipenuihi di antaranya adalah:
- Adanya dokumen SSK atau RPIJM dengan kejelasan program
- Adanya alokasi dana APBD pada TA 2010 untuk kegiatan pembangunan air limbah, persampahan, drainase dan air minum mengacu pada dok SSK atau RPIJM
- DED dan Amdal
- Kesiapan lahan
- Rencana Pengadaan
- Rencana Penyerapan Dana
- Rencana Institusi Pelaksanaan Kegiatan pada Masa Konstruksi dan Institusi Pengelola Sistem yang akan dibangun (pasca konstruksi)
- Rp. 5juta persambungan pelanggan (sistem institusi)
- Rp. 2juta persambungan pelanggan (sistem komunal)
- Pelayanan diutamakan kepada MBR
- Mengikuti ketentuan PMK 168/169
- Batas waktu pencairan dana hibah : Juni 2011
- Menyetujui dan mengirimkan hasil baseline survey kepada CPMU/PPMU
- Terbentuk PIU
- Ditandatangani dokumen NPPH oleh kepala negara dengan menteri keuangan
- Verifikasi kegiatan yang dilaksanakan sebagai syarat pengajuan pencairan dana hibah
- Pengajuan surat minat kepada Ditjen Cipta Karya, berisi kegiatan yang sudah siap dilaksanakan pada TA 2010 (dari Dok SSK atau RPIJM)
- Penilaian dok SSK atau RPIJM oleh DJCK dan Tim Indii (baseline survey)
- Pengajuan usulan kota oleh DJCK ke Kepmen Keuangan
- Penerbitan surat persetujuan penetapan penerima hibah oleh DJ PK, Kementerian Keuangan
- Pelaksanaan kegiatan
- Verifikasi oleh konsultan independen
- Pencairan dana hibah masuk ke kas daerah
KESIMPULAN DAN PESAN
- Dokumen Perencanaan mutlak perlu dimiliki oleh setiap Kabupaten Kota
- Dokumen Perencanaan diperkuat dengan pernyataan kesepakatan dalam bentuk Strategi Sanitasi Kota dan Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM)
- Komitmen bersama diantara pemangku kepentingan di internal kabupaten/kota merupakan kunci sukses
- Segeralah susun dengan baik SSK /RPIJM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar