Tampilkan postingan dengan label Strategi Sanitasi Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Strategi Sanitasi Kota. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Juni 2010

Peran Provinsi Jawa Timur dalam Penyiapan Strategi Sanitasi Kota

LATAR BELAKANG


Jumlah penduduk di Jawa Timur pada tahun 2009 di perkotaan adalah sekitar sebesar 14 ribu jiwa dan perdesaan 22,9 ribu jiwa, dan diproyeksikan pada tahun 2014 di perkotaan menjadi sekitar 16,9 ribu dan perdesaan 25,1 ribu jiwa.

Capaian pelayanan air bersih, persampahan, drainase, dan air limbah di daerah perkotaan dan perdesaan pada tahun 2009 dan target pada tahun 2014 dapat dilihat pada tabel berikut ini.


Capaian Pelayanan

Jawa Timur

Eksisting

2009

Target

2014

Air bersih

- Perkotaan

- Perdesaan

51%

46,5%

69,5%

73,5%

Sampah

- Perkotaan

53%

73,8%

Drainase

- Perkotaan

12%

50%

Air Limbah

- Perkotaan

- Perdesaan

77%

48%

87,7%

73,7%

Jumlah Penduduk

- Perkotaan

- Perdesaan

14.096.038 jiwa

22.998.799 jiwa

16.903.334 iwa

25.123.852 iwa


DUKUNGAN DAN KOMITMEN GUBERNUR JATIM


Sungguhpun Pemerintah Dearah sudah menjukkan komitmen dan kesungguhan mereka untuk meningkatkan pembangunan sanitasi, bahkan bebapa kota telah menyusun Strategi Sanitasi Kota (SSK) yang komprehensif untuk daerahnya, tetapi kota-kota masih memerlukan dukungan termasuk di kawasan pedesaan yang terkait dengan peningkatan pelayanan air minum dan air limbah, yakni berupa dukungan alokasi dana dan regulasi perundang-undangan.


KELEMBAGAAN POKJA SANITASI JAWA TIMUR


Kelembagaan Pokja Sanitasi Jawa Timur mencakup Tim Pengarah dan Tim Teknis.Tim Pengarah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No. 188/101/kpts/013/2010. Tim Pengarah terdiri dari Kepala SKPD terkait dan Lembaga Non Pemerintah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  • Menetapkan kebijakan, strategi, dan program dlm rangka peningk. kualitas pelayanan sanitasi
  • Memberikan arahan dalam pelaks. upaya peningkatan kualitas pelayanan sanitasi di Provinsi Jawa Timur
  • Memberikan arahan strategis proses penyusunan Strategi Sanitasi Provinsi Jawa Timur, dan pelaksanaan tugas lainnya.
  • Membentuk Tim Teknis sesuai kebutuhan.


Sedangkan Tim Teknis dibentuk berdasarkan SK Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Timur No.119/skep/n/202.3/2010. Tim Teknis terdiri dari perwakilan SKPD terkait dan Lembaga Non Pemerintah, dengan tugas-tugas sbb:

  • Menyiapkan rumusan Strategi Sanitasi Provinsi yang berisi kebijakan, strategi dan program utk peningkatan kualitas pelayanan sanitasi
  • Melakukan sosialisasi, sinkronisasi, koordinasi dan fasilitasi penyiapan program-program sanitasi
  • Menyiapkan rumusan dan kriteria terhadap kota / kabupaten yang akan terlibat dalam program pengarusutamaan sanitasi
  • Melakukan koordinasi secara rutin dengan Pusat & Pokja Sanitasi Kota/ Kab serta pembinaan, dan fasilitasi
  • Memberikan rekomendasi strategis untuk menyusun program jangka panjang, menengah, & tahunan


Harapan Pemda dengan tersusunnya Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) adalah:

  • Menjadi dokumen yang terintegrasi dengan dokumen RPJMD, RTRW dan RPIJM.
  • Menjadi dokumen sumber acuan utama bagi pembangunan sanitasi
  • Sejalan dengan RPJMd dan target capaian kab/kota, provinsi dan memberiakn kontribusi pada target capaian nasional
  • Menjadi dokumen kunci pengintegrasian program sanitasi kota



PROSES DAN KEGIATAN YANG TELAH DILAKUKAN POKJA JAWA TIMUR


Advokasi


Kegiatan yang telah dilakukan pada tahap advokasi, edukasi dan kampanye di antaranya adalah:


1) Advokasi :

  • Roadshow Kota ISSDP & Sosialisasi Program
  • Dukungan Surat kepada Pemerintah Kab./Kota
  • Advokasi & Fasilitasi Pembentukan Pokja
  • Penjaringan Minat Kota IISDP dan PPSP


2) Edukasi

  • Workshop Komunikasi
  • Lokalatih Penyusunan Provinsi
  • Penyiapan & Pembekalan Pokja Kota ttg pengarusutamaan Sanitasi, PPSP serta Peran & Tugas Pokja


3) Kampanye

  • Talkshow On Air Radio RKPD Prov. Jatim
  • Talkhow On Air Radio Suara Kota, Kota Probolinggo


Penyusunan Buku Putih Sanitasi


Kegiatan yang telah dilakukan dalam penyusunan Buku Putih Sanitasi di antaranya adalah:


1) Penyusunan EHRA

  • Workshop Penyusunan Study EHRA
  • Pelatihan Enumerator
  • Workshop Umpan Balik EHRA


2) Penyusunan Buku Putih

  • Pelatihan Penyusunan Buku Putih
  • Koordinasi dan sinkronisasi data kondisi eksisiting sanitasi
  • Workshop Umpan Balik Penyusunan Buku Putih


Penyusunan Strategi Sanitasi Kota(SSK)


Kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan selama penyusunan Strategi Sanitasi Kota (SSK) di antaranya adalah:


1) Workshop/Pelatihan Penyusunan SSK

  • Penyampaian visi, misi, kebijakan, target pencapaian dalam pembangunan sanitasi Prov. Jawa Timur


2) Koordinasi, Sinkronisasi & Pendampingan Penyusunan SSK

  • Pertemuan koordinatif Tim Pokja Provinsi dengan Pokja kab./kota
  • Fasilitasi penyusunan strategi terpadu dann failitasi pengintegrasian progam sanitasi kota dengan provinsi


3) Seminar/Lokakarya SSK

  • Penyampaian Draft SSK dan umpan balik masukan SSK


Penyiapan Memoranda Program, Implementasi dan Monev


Kegiatan penyiapan Memoranda Program, Implementasi dan Monev yang saat ini sedang dilakukan di antaranya adalah:


1) Memoranda Program

  • a) Pendampingan & Fasilitasi
  • b) Kota Blitar, Kota Kediri & Kota Batu


2) Implementasi

  • Implementasi SSK
  • Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Batu


3) Monev

  • Fasilitasi WASAP - E
  • Kota Blitar & Kota Malang



Alternatif Pendanaan Sanitasi Permukiman

PENDAHULUAN


Program Pembangunan Sektor Sanitasi di Kab/Kota dapat biayai melalui beberapa sumber, yaitu melalui APBD Kabupaten/Kota dan APBN. Pendanaan melalui APBD Kab/Kota, utamanya untuk Pembangunan Prasarana Air Limbah komunal, Pembangunan Prasarana Air Limbah terpusat di kota besar /metro. Sedangkan pembiayaan melalui APBN PHLN (misal melalui Program AusAID) adalah untuk membiayai Percepatan Pembangunan Sanitasi (P2S)/IEG, dan Hibah Air Limbah Terpusat/ WSI.



PROGRAM HIBAH AIR LIMBAH TERPUSAT


Program Hibah Air Limbah Terpusat, yaitu program perluasan jaringan perpipaan air limbah terpusat yang diberikan untuk kota – kota yang telah memiliki sistem pengelolaan air limbah, dengan sistem pengukuran kinerja/Output Based.


Pemda harus mengalokasikan dana APBD/APBD-P TA 2010 untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu juga memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) untuk PD PAL/PDAM.



PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI (P2S)


Persyaratan minimal:

  • Memililki dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK)
  • Menganggarkan kegiatan dari Dok SSK dengan dana APBD Kab/kota pada TA 2010
  • Mempunyai kelengkapan dokumen persiapan pelaksanaan (readyness criteria)
  • Pemerintah akan menilai Dokumen SSK dan Kelengkapan dokumen sebagai dasar pemberian hibah
  • Hibah diberikan berdasarkan Output based (lebih diutamakan) atau reguler

Jenis kegiatan P2S :


Subsektor Persampahan :

  • Peralatan Tidak Bergerak untuk operasional TPA dan proses daur ulang sampah yang dikelola oleh masyarakat,
  • Revitalisasi TPA sampah.
  • Pembangunan taransfer depo, stasiun pengumpul sampah atau tempat pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu.

Subsektor Air Limbah:

  • Pembangunan IPAL baru skala kawasan/komunal yang dikelola oleh masyarakat
  • Pembangunan IPA/septic tank komunal berbasis masyarakat
  • Optimalisasi /rehabilitasi/up grading IPLT dan IPAL


PERSYARATAN UMUM DAN KESIAPAN PELAKSANAAN


Readiness Criteria yang harus dipenuihi di antaranya adalah:

  1. Adanya dokumen SSK atau RPIJM dengan kejelasan program
  2. Adanya alokasi dana APBD pada TA 2010 untuk kegiatan pembangunan air limbah, persampahan, drainase dan air minum mengacu pada dok SSK atau RPIJM

Readiness Criteria yang akan di nilai oleh Tim Indii dari AusAid

  1. DED dan Amdal
  2. Kesiapan lahan
  3. Rencana Pengadaan
  4. Rencana Penyerapan Dana
  5. Rencana Institusi Pelaksanaan Kegiatan pada Masa Konstruksi dan Institusi Pengelola Sistem yang akan dibangun (pasca konstruksi)

Besar hibah ditentukan berdasarkan hasil penilaian, dengan ketentuan:

  1. Rp. 5juta persambungan pelanggan (sistem institusi)
  2. Rp. 2juta persambungan pelanggan (sistem komunal)
  3. Pelayanan diutamakan kepada MBR

Ketentuan mengenai penyaluran Dana Hibah diatur sebagai berikut:

  • Mengikuti ketentuan PMK 168/169
  • Batas waktu pencairan dana hibah : Juni 2011
  • Menyetujui dan mengirimkan hasil baseline survey kepada CPMU/PPMU
  • Terbentuk PIU
  • Ditandatangani dokumen NPPH oleh kepala negara dengan menteri keuangan
  • Verifikasi kegiatan yang dilaksanakan sebagai syarat pengajuan pencairan dana hibah

Langkah Pengusulan dan Pelaksanaan s.d pencairan dana Hibah

  • Pengajuan surat minat kepada Ditjen Cipta Karya, berisi kegiatan yang sudah siap dilaksanakan pada TA 2010 (dari Dok SSK atau RPIJM)
  • Penilaian dok SSK atau RPIJM oleh DJCK dan Tim Indii (baseline survey)
  • Pengajuan usulan kota oleh DJCK ke Kepmen Keuangan
  • Penerbitan surat persetujuan penetapan penerima hibah oleh DJ PK, Kementerian Keuangan
  • Pelaksanaan kegiatan
  • Verifikasi oleh konsultan independen
  • Pencairan dana hibah masuk ke kas daerah


KESIMPULAN DAN PESAN

  • Dokumen Perencanaan mutlak perlu dimiliki oleh setiap Kabupaten Kota
  • Dokumen Perencanaan diperkuat dengan pernyataan kesepakatan dalam bentuk Strategi Sanitasi Kota dan Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM)
  • Komitmen bersama diantara pemangku kepentingan di internal kabupaten/kota merupakan kunci sukses
  • Segeralah susun dengan baik SSK /RPIJM